Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir regional Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Perda rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029. TPA regional Bregasmalang merupakan salah satu dari beberapa TPA regional yang direncanakan dalam Perda tersebut untuk melayani Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang. Pencarian lokasi TPA regional Bregasmalang melalui beberapa tahapan penyaringan yaitu tahap penyaringan regional, tahap penyaringan penyisih dan tahap penetapan. Tahap regional menitikberatkan pada parameter fisik secara regional dengan output yang digunakan untuk penyaringan pada tahap selanjutnya. Tahap penyisih menggunakan metode SNI-03-3241-1994 hingga didapat lokasi terpilih untuk dilanjutkan ke tahap penetapan dengan menggunakan foto drone, metode le grand, dan analisis persepsi masyarakat. Lokasi terpilih berada di Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
展开▼